Mungkin anda pernah mendengar atau membaca berita tentang truk yang terjungkal karena kelebihan muatan. Hal seperti ini tentu saja tidak hanya membahayakan supir yang mengendarai truk tersebut tetapi juga dapat membahayakan penggunaan jalan yang ada di sekitarnya. Untuk menghindari kecelakaan seperti ini maka pada tahun 1995 pemerintah Indonesia membuat peraturan tentang penyelenggaraan timbangan kendaraan bermotor di jalan.
Untuk melaksanakan peraturan ini maka diperlukan jembatan timbangan atau yang juga biasa kita kenal sebagai timbangan truk. Timbangan truk ini terdiri atas beberapa jenis, yakni timbangan truk konvensional, timbangan truk sumbu, timbangan truk portabel dan juga timbangan truk digital. Timbangan truk konvensional merupakan platform besar sepanjang 10 meter yang dapat menimbang truk secara keseluruhan. Berbeda dengan timbangan truk konvensional, timbangan truk sumbu mengukur berat truk pada sumbunya. Untuk mendapatkan berat total truk maka anda harus menjumlahkan berat keseluruhan sumbu. Sesuai dengan namanya, timbangan truk portabel memiliki sifat portabel yang dapat dibawa ke mana-mana. Timbangan ini dapat menimbang truk per roda atau bahkan truk secara keseluruhan. Di antara ke empat jenis timbangan truk ini, timbangan truk modernlah yang memiliki sistem otomatisasi karena terhubung secara langsung dengan sistem yang terkomputerisasi, sehingga proses penimbangannya dapat berlangsung dengan lebih cepat. Penggunaan timbangan truk konvensional memang memakan waktu yang lebih lama dibandingkan timbangan truk digital yang telah mengalami modernisasi. Pada timbangan truk konvensional, kendaraan harus memasuki jalur timbangan dan berhenti pada platform untuk melalui proses penimbangan, petugas akan mengaktifkan timbangan untuk menimbang. Jika terdapat kelebihan beban maka petugas akan menghitung persentase kelebihan beban dan memberikan tindakan berupa denda atau bahkan menurunkan muatan jika beban muatan jauh melebihi batas yang ditentukan.
Meskipun memiliki bentuk yang berbeda-beda, keempat jenis timbangan ini memiliki fungsi yang sama yakni pemantauan, pengawasan dan penindakan. Berikut adalah penjelasannya:
1. Pemantauan: Pemantauan dilakukan untuk memastikan tidak ada kendaraan yang memuat melebihi kapasitasnya.
2. Pengawasan: Selain melakukan pemantauan, pemerintah juga dapat melakukan pengawasan dengan mendata jenis dan jumlah muatan. Dengan melakukan pengawasan ini, maka pemerintah dapat memperkirakan tren permintaan dan penawaran hasil produksi di pasaran.
3. Penindakan: Dengan menggunakan timbangan truk, pemerintah dapat mengetahui kendaraan yang memuat melebihi kapasitasnya. Bahkan jika menggunakan timbangan truk digital, jumlah persentase kelebihan muatannya akan langsung diketahui secara otomatis. Kendaraan-kendaraan yang kelebihan muatan ini akan mendapatkan tindakan berupa denda. Kendaraan tersebut juga tidak akan diizinkan jalan sebelum menurunkan beban muatannya yang berlebih.
Selain dapat menimbulkan kecelakaan, kendaraan dengan muatan berlebih juga dapat merusak jalan dengan lebih cepat. Semakin berat kendaraan yang melewati jalanan maka akan semakin cepat pula jalan yang dilalui rusak. Penggunaan timbangan truk ini tidak hanya dapat membantu penghematan dalam anggaran perbaikan jalan namun juga menekan angka kecelakaan yang disebabkan oleh jalanan yang rusak.