Sudah beberapa hari ini di beberapa kota terjadi aksi demonstrasi mahasiswa. Tidak terkecuali di kota Palu.
Demonstrasi ini bertujuan untuk memprotes pengesahan undang-undang omnibus law atau undang-undang cipta kerja.
Mereka merasa perlu melakukan demonstrasi ini karena undang-undang omnibus law ini akan sangat mempengaruhi masa depan mereka dalam mencari pekerjaan.
Namun aksi demonstrasi ini dibubarkan oleh petugas pengendali masa. Polisi membubarkan massa dengan menggunakan mobil water canon dan menembakkan gas air mata.
Kurang lebih ada sekitar 10 personel polri dan 11 mahasiswa yang dilarikan ke rumah sakit bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan.
Ada beberapa pasal yang ditolak oleh para demonstran undang-undang cipta kerja ini. Salah satu pasalnya adalah penetapan upah berdasarkan satuan waktu yang tidak mengikat sehingga bisa saja berada di bawah upah minimum kota.
Aturan lain yang diprotes oleh pengunjukrasa adalah perubahan peraturan perjanjian kerja waktu tertentu.
Tadinya perjanjian kerja waktu tertentu dibatasi maksimal 2 tahun, namun sekarang menjadi tidak dibatasi oleh undang-undang sebagaimana yang tertera dalam pasal 56 ayat 3 undang-undang.
Dengan demikian pihak pemberi kerja bisa saja tidak akan pernah mengangkat pegawai kontrak menjadi pegawai tetap.
Dan itu berarti tenaga kerja tidak akan mendapatkan jaminan apapun untuk masa depannya dari pekerjaan tersebut. Masih banyak lagi aturan aturan yang kontroversial dari omnibus law ini.
Media berita online Palu akan terus melaporkan aksi unjuk rasa mahasiswa ini. Dilansir dari beberapa media berita online kota Palu aksi demonstrasi ini masih akan dilakukan beberapa kali dalam satu minggu ini. Jadi mungkin akan ada beberapa. Kemacetan di jalan-jalan utama kota Palu.