Memang saat ini merupakan era untuk teknologi digital, dimana hampir semua aktifitas bisa dilakukan secara online. Bahkan hal ini juga berimbas kepada perpajakan, dimana dalam melakukan pembayaran pajak bisa dilakukan secara online. Bahkan saat ini untuk melakukan pertanyaan ketika mengalami masalah pun tidak perlu menghubungi nomor costumer karena anda bisa menanyakannya langsung melalui medsos, dimana yang bisa ada hubungi adalah Kring Pajak DJP online twitter.
Untuk bisa melakukan laporan apabila mengalami masalah, anda hanya perlu menghubungi melalui twitter. Seperti yang kita tahu, saat ini medsos memiliki kekuatan tersendiri dalam hal pelayanan. Hampir 50% orang di masa ini, menghabiskan waktunya di depan smartphone dan mengakses media sosial. Memang hal ini menjadi langkah yang tepat untuk DJP, sehingga meningkatkan ketaatan wajib pajak bagi masyarakat.
Bila anda bingung untuk melakukan laporan melalui twitter, anda bisa menghubungi dengan menuliskan @ditjenpajakri. Maka laporan yang anda berikan akan segera ditanggapi, namun laporan yang ditanggapi hanya laporan yang merupakan pertanyaan serius. Jadi anda jangan membuat tindakan negatif seperti memberikan pertanyaan yang diluar topik, karena pertanyaan tersebut tidak akan ditanggapi oleh admin Website Pajak di twitter tersebut.
Seperti yang kita tahu, pajak merupakan hal yang menjadi kewajiban untuk dibayarkan. Hal ini tentu tidak ada alasan untuk tidak membayarkannya, demi majunya negara dengan sumbang sih masyarakat dalam pembangunan Indonesia.
Bila anda ingin mengetahui akun dari DJP ini, anda bisa mencari dengan memasukkan nama @DitjenPajakRI. Anda juga bisa melakukan pengaduan mengenai wajib pajak ke nomot 1500 200, dimana nomor ini disebut-sebut dengan kring pajak. Anda juga bisa melakukan support dengan menghubungi informasi@pajak.go.id. Anda juga bisa melakukan twit dengan memberikan tagar #pajakkitauntukkita, maka anda akan segera direspon karena admin di twitter DJP online ini stay 24 jam untuk membantu masalah anda.
Demikian artikel mengenai metode baru dari ditjen perpajakan Indonesia, semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk anda. Memang ada banyak cara yang bisa anda lakukan untuk melakukan pengaduan atau laporan, salah satunya adalah dengan medsos ini yang sangat membantu anda.